Dalam UU ASN, terdapat hal penting mengenai penataan tenaga honorer yang menetapkan batas hingga bulan Desember tahun 2024. Meskipun nantinya terdapat penghapusan tenaga honorer akan tetapi yang sudah ada tidak boleh diberhentikan atau dipecat.
Mardani meminta agar pendataan dilakukan secara teliti sehingga status kepegawaian tenaga nantinya akan terjamin saat adanya penghapusan.
Dalam pendataan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, seperti halnya berapa lama tenaga honorer bekerja dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
"Kebijakan transisi diperlukan untuk memastikan bahwa penghapusan status tenaga honorer tidak merugikan mereka yang telah mengabdi lama. Karena ini adalah amanat dari UU ASN yang telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. Perjelas proses transisi para tenaga honorer ini. Jangan sampai karena missed di masalah teknis, nasib mereka jadi tidak jelas,” lanjutnya.
Pada kebijakan penghapusan tenaga honorer harus diikuti dengan melakukan langkah-langkah yang konkret. Hal tersebut untuk memastikan ketersediaan posisi tenaga honorer saat menjadi ASN dan tentunya pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru.
"Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan mengganggu pelayanan publik akibat kurangnya personil memadai untuk menangani tugas-tugas yang sebelumnya mereka kerjakan," sebutnya.
Terhitung sejak UU ASN yang baru diundangkan, mengamanatkan akan dibuat peraturan pelaksana paling lama 6 bulan tentang nasib tenaga honorer ke depan.