BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan adanya kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2024.
Adapun pengumuman kenaikan gaji pokok PNS tersebut disampaikan sekaligus pembacaan nota keuangan.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa kenaikan gaji PNS yakni sebesar 8 persen.
Sebelumnya, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait gaji PNS.
Adapun besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.664 sampai Rp2.901.420.
Baca Juga: Luna Maya Tangkap Bunga Pengantin dari BCL, Didoakan Cepat Menyusul oleh Netizen
- Golongan II: Rp2.183.976 sampai Rp4.125.600.
- Golongan III: Rp2.785.752 sampai Rp5.180.760.
- Golongan IV: Rp3.287.844 sampai Rp6.373.296.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi di Agam Sumbar, 26 Pendaki Masih Berada di Gunung
Namun, selain akan mendapatkan kenaikan gaji, PNS juga akan diberikan tunjangan dari pemerintah dengan besaran hingga Rp900.000.
Adapun tunjangan yang dimaksud yakni tunjangan keluarga, tunjangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Hal itu akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, khususnya terkait tunjangan uang makan bagi PNS.
Berikut ini rincian uang makan yang akan didapatkan oleh PNS dihitung selama 22 hari kerja:
- Golongan I dan II: 22 x Rp35.000 = Rp770.000.
- Golongan III: 22 x Rp37.000 = Rp814.000.
Baca Juga: Prediksi Persib Bandung vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Tayang Senin Malam Ini Live di Indosiar
- Golongan IV: 22 x Rp41.000 = Rp902.000.
Demikian, informasi terkait tunjangan yang akan diperoleh PNS pada tahun 2024 selain mendapatkan kenaikan gaji pokok.***