BERITASOLORAYA.com- Beberapa waktu lalu telah disahkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara atau dikenal dengan UU ASN.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 3 Desember 2023, meski demikian, Komisi II DPR RI melalui Wakil Ketua-nya, Junimart Girsang menilai penerapan UU ASN di lapangan belumlah terealisasi secara nyata.
Terutama yang mendapat perhatian Komisi II DPR RI dari UU ASN yang baru disahkan ialah terkait persoalan tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Sesuai yang diungkapkan oleh Junimart setelah memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN (Medan) pada Jumat, 1 Desember 2023 lalu bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK tanpa syarat.
"Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga honorer yang sudah bekerja lima tahun berturut-turut tanpa putus majib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat," tuturnya.
Lebih lanjutnya, Junimart menjelaskan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tetap diperlukan verifikasi yang ketat guna menunjukkan tenaga honorer tersebut benar-benar bekerja di sebuah instansi dalam kurun waktu lima tahun tanpa putus.