Demi Kebijakan Turunan UU ASN Lebih Baik, KemenPAN RB Dialog dengan Tenaga Non-ASN, Selesai Desember 2024?

- 29 November 2023, 15:04 WIB
Dialog Publik dengan tenaga non-ASN terkait perumusan kebijakan turunan UU ASN di Pematang Siantar.
Dialog Publik dengan tenaga non-ASN terkait perumusan kebijakan turunan UU ASN di Pematang Siantar. /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Kebijakan turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN tengah dikebut pengerjaannya oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.



Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi KemenPAN RB pada 29 November 2023, meski pengerjaan kebijakan turunan UU ASN dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Manajemen ASN tengah dikebut pengerjaannya, namun demi kebijakan yang lebih baik, implementatif, dan memperkaya perspektif perumusannya, KemenPAN RB adakan dialog dengan tenaga non-ASN.

Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Agus Yudi Wicaksono selaku Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur KemenPAN RB saat Dialog Publik UU ASN di Pematang Siantar Selasa, 28 November 2023 lalu.

Baca Juga: Mengenal Ruang Talenta Guru, Kebijakan yang Digagas Kemdikbud Usai UU ASN Disahkan

"Hari ini kita ingin menyerap aspirasi dan masukan dari Bapak/ Ibu agar kami bisa menuangkan kebijakan turunan UU ASN yang implementatif dan lebih baik lagi dalam RPP Manajemen ASN," ujarnya.

Terutama dalam hal penataan tenaga non-ASN yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Yudi mengungkapkan bahwa prinsip yang digunakan oleh pihaknya dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN antara lain tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan penghasilan, serta tidak menyebabkan pembengkakan anggaran.

Kemudian, salah satu cara yang ditempuh ialah mengalokasikan kuota sebanyak 80 persen untuk eks THK-II dan tenaga honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.

Baca Juga: Usai UU ASN Sah, Segera Terbit Aturan Turunannya, Ini 16 Hal yang Masuk Pembahasan

Dengan demikian, diharapkan penataan tenaga non-ASN akan selesai paling lambat Desember tahun depan, sesuai dengan amanat dari UU ASN atau UU No. 20 Tahun 2023 itu sendiri.

"Jadi, tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi diprioritaskan dalam skema penataan tenaga non-ASN yang ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat UU No. 20/ 2023,"jelasnya.

Ditambahkan oleh Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR RI alasan mengapa tidak ada PHK massal bagi tenaga non-ASN, yakni karena tenaga non-ASN selama ini dinilai telah menjadi bagian dari mesin birokrasi yang andal dalam menyokong/ mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x