Selain persoalan kenaikan pangkat, Komisi II DPR yang membidangi urusan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat banyaknya tenaga honorer teknis yang tersebar di seluruh lembaga dan kementerian hingga di tingkat pemerintah daerah.
Atas hal itu, komitmen pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN terus dikawal oleh Komisi II DPR.
Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, 11 Orang Pendaki Ditemukan Meninggal Dunia, 49 Orang Selamat
Baca Juga: Jelang Nataru Harga Cabai Tembus Rp120.000/kg, Mendag Imbau Pemda Beri Subsidi Biaya Transportasi
"Jika dikatakan jumlah honorer tenaga teknis tidak banyak, salah sekali. Karena hampir di setiap kementerian, lembaga bahkan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) juga ada. Jadi tidak boleh dianggap enteng para tenaga teknis ini," tegas Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria.***