BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan adanya kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2024.
Adapun pengumuman kenaikan gaji pokok PNS tersebut disampaikan sekaligus pembacaan nota keuangan.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa kenaikan gaji PNS yakni sebesar 8 persen.
Sebelumnya, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait gaji PNS.
Adapun besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.685.664 sampai Rp2.901.420.