Selain Kenaikan Gaji, PNS akan Mendapatkan Tunjangan Ini Hingga Rp900 Ribu di Tahun 2024

- 4 Desember 2023, 17:41 WIB
Ilustrasi PNS akan mendapatkan tunjangan di tahun 2024
Ilustrasi PNS akan mendapatkan tunjangan di tahun 2024 /@xb100/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan adanya kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan mulai bulan Januari 2024.

 

Adapun pengumuman kenaikan gaji pokok PNS tersebut disampaikan sekaligus pembacaan nota keuangan.

Dalam pengumuman tersebut disampaikan bahwa kenaikan gaji PNS yakni sebesar 8 persen.

Baca Juga: Erupsi Gunung Marapi, Bupati Agam Imbau Masyarakat untuk Waspada dan Mengurangi Aktivitas di Luar Rumah

Sebelumnya, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 terkait gaji PNS.

Adapun besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen yakni sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.685.664 sampai Rp2.901.420.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x