UU ASN 2023-Linearitas Pendidikan dan Sistem CAT Dihapus dalam CASN PPPK, Tenaga Honorer Tidak Perlu Khawatir

- 5 Desember 2023, 13:57 WIB
Ilustrasi simulasi CAT BKN
Ilustrasi simulasi CAT BKN /Freepik

BERITASOLORAYA.com- Aturan turunan Undang-Undang ASN atau UU No. 20 Tahun 2023 yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tengah melalui tahap pembahasan.



Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi DPR RI pada 2 Desember 2023, salah satu yang menjadi fokus utama UU ASN 2023 yakni penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia.

Seperti yang telah diketahui bahwa tidak ada PHK massal terhadap tenaga honorer, melainkan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: UU ASN Belum Terealisasi Secara Nyata, Lebih Dari 6 Juta Tenaga Honorer Menunggu, Berikut Kelanjutannya

Salah satu Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Politisi Fraksi PDI-Perjuangan, Hugua menyoroti perihal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK atau CASN PPPK.

Dirinya mengungkapkan bahwa linearitas jurusan pendidikan terhadap formasi jabatan PPPK hingga sistem CAT (Computer Assisted Test) yang selama ini menjadi syarat perekrutan atau CASN PPPK merupakan hal yang tidak diperlukan.

Lebih lanjut, Hugua menegaskan bahwa dalam perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK tidak dapat dibatasi oleh linearitas pendidikan dan Sistem CAT, dengan kata lain linearitas pendidikan dan Sistem CAT perlu dihapus dalam syarat menjadi PPPK.

Baca Juga: Demi Kebijakan Turunan UU ASN Lebih Baik, KemenPAN RB Dialog dengan Tenaga Non-ASN, Selesai Desember 2024?

Sebagai gantinya, Hugua mengungkapkan masa pengabdian tenaga honorer-lah yang menjadi prioritas utama dan patut dipertimbangkan dalam pengangkatannya menjadi PPPK.

Dengan demikian, kedepannya Hugua berharap persyaratan rekrutmen PPPK tidak lagi linearitas pendidikan dan Sistem CAT, melainkan lintas pendidikan dan pengalaman tenaga honorer.

Hal tersebut dinilai lebih adil dalam penyelesaian tenaga honorer dan sesuai dengan realita di lapangan, sehingga perlu dicantumkan dalam PP Turunan UU ASN 2023.

Baca Juga: Target PP Aturan Turunan UU ASN Selesai Lebih Cepat, MenPAN RB Bahas 5 Isu Strategis secara Konkret, Apa Saja?

"Seharusnya diberikan kesempatan kepada semua tenaga-tenaga honorer terutama itu bisa kita selesaikan dan mereka justru bisa mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari negara," pungkasnya.***

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x