Juknis Baru Kenaikan Pangkat ASN Tahun 2023

- 6 Desember 2023, 08:13 WIB
Ilustrasi Pegawai pemerintah ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Ilustrasi Pegawai pemerintah ASN di lingkungan instansi pemerintah. /bkpsdmd.babelprov.go.id

BERITASOLORAYA.com- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan juknis baru mengenai kenaikan pangkat bagi pegawai ASN tahun 2023.

Kebijakan kenaikan pangkat bagi pegawai ASN kini menjadi 6 kali dalam setahun. Hal tersebut ditujukan agar tercipta persepsi bahwa tidak mudah bagi seseorang untuk naik jabatan.

"Jadi kenaikan jabatan (ASN) adalah bentuk apresiasi yang harus disertai dengan kualitas dan profesionalitas," katanya.

Baca Juga: Kemenag Sampaikan Pentingnya Menyejahterakan Peran Masjid, Bukan untuk Dipolitisasi

Mardani meminta Kementerian PANRB memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas sistem evaluasi kinerja ASN karena diberlakukan kenaikan pangkat per tahunnya sebanyak 6 kali.

Setiap kinerja ASN, instrumen penilaian penting untuk mengukur secara mendalam dan setiap detail. Transparansi hasil penilaian juga penting untuk dilakukan, sehingga pegawai dapat menilai kinerja masing-masing.

"Jika ada yang diberlakukan tidak adil, karena yang seharusnya mereka dapat, malah diberikan ke orang lain maka akan terjadi demotivasi. Artinya kebijakan kenaikan pangkat menjadi tidak efektif," tutupnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kebijakan kenaikan pangkat ASN dilakukan 6 kali selama setahun.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x