BERITASOLORAYA.com- Kesepakatan penghapusan tenaga honorer diberlakukan batas waktunya hingga Desember tahun 2024 sesuai dengan UU ASN terbaru.
Hal yang cukup penting atas disahkannya UU ASN baru, nomor 20 tahun 2023 adalah tentang nasib tenaga honorer ke depan sesuai ditetapkan kesepakatan penghapusan.
Namun, hal yang menggembirakan adalah tidak akan adanya pemberhentian atau pemecatan tenaga honorer secara massal. Lalu, bagaimana peluang mereka kedepannya?
Setelah diundangkannya UU nomor 20 tahun 2023, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut perlunya untuk menerapkan kebijakan transisi.
Perlunya menerapkan beberapa kebijakan transisi bagi tenaga honorer untuk meningkatkan kinerja publik. Diperlukan adanya penataan tenaga honorer dan ASN sesuai UU terbaru.
Kebijakan transisi diupayakan pula supaya penataannya mampu berjalan secara efektif, dengan tujuan terjaminnya nasib tenaga honorer ke depan.