Tak Perbarui Izin Tinggal, 29 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta

- 6 Desember 2023, 15:45 WIB
Tak Perbarui Izin Tinggal, 29 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta
Tak Perbarui Izin Tinggal, 29 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno Hatta /Instagram @imigrasi.soekarnohatta/

BERITASOLORAYA.com – Petugas Imigrasi Soekarno Hatta mengamankan 29 warga negara asing atau WNA yang dianggap meresahkan masyarakat. Penertiban WNA tersebut dilakukan Selasa, 5 Desember 2023.

Menurut Kepala Seksi Inteligen Keimigrasian, A.R. Yoga Mahardika, kegiatan penertiban itu berawal dari laporan masyarakat yang resah karena WNA tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat. Bagian intelijen dan penindakan imigrasi lalu melakukan pemetaan kemudian mengadakan operasi gabungan untuk menertibkan WNA tersebut.

Ia menambahkan ada 29 WNA yang diamankan dari sebuah apartemen atau penginapan di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Yoga menjelaskan para WNA itu ada yang mau bekerja sama untuk dimintai keterangan dan ada yang sengaja mengunci pintu apartemen untuk bersembunyi. Petugas pun terpaksa mendobrak pintu yang terkunci dari dalam.

Baca Juga: Rekrutmen ASN akan Dilakukan Tiap 3 Bulan Sekali pada Tahun 2024 Nanti, Begini Penjelasan Menpan

Dantim Bravo, Nungki Ariyanto, menambahkan penertiban para WNA tersebut mayoritas karena overstay atau melebihi izin tinggal yang tercatat dalam dokumen keimigrasian. “Para WNA itu kami tertibkan karena overstay. Ada yang izin tinggalnya hanya sampai Mei 2023 dan ada juga yang izin tinggalnya hanya sampai tahun 2022,” jelas Nungki dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @imigrasi.soekarnohatta, Rabu 6 Desember 2023.

Di sisi lain Yoga berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang mau melaporkan WNA yang berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban di Indonesia. Ia berharap upaya tersebut bisa ditingkatkan dan masyarakat bisa bekerjasama dengan petugas Imigrasi untuk menertibkan WNA yang meresahkan atau mencurigakan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Imigrasi.go.id, Rabu 6 Desember 2023, berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya paling lama 30 hari, diberikan sanksi berupa denda 1 juta rupiah per harinya.

Selain itu, pada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga mengatur tentang sanksi yang lebih tegas yaitu deportasi atau mengembalikan secara paksa ke asal negaranya. Sanksi deportasi bisa diberikan ke WNA dengan berbagai latar belakang, di antaranya overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya, membahayakan keamanan negara, hingga mengganggu ketertiban umum.

Bagi WNA yang bermasalah akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi paling lama 30 hari. Ruang tersebut merupakan tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian atau TAK. Ruang tersebut berada di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x