"Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,", jelasnya.
Nurudin lebih lanjut menjelaskan bahwa instalasi software tersebut wajib dilakukan para peserta karena SKTT CPPPK yang akan dilaksanakan nanti berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Sementara terkait dengan ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kemenag lainnya yang harus dipahami peserta ialah:
1. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/ KK (Kartu Keluarga) asli/ salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SCCASN BKN.
3. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos, celana panjang/ rok yang memiliki panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, dan untuk peserta yang berjilbab gunakan jilbab yang berwarna gelap.
Catatan: Tidak diperkenankan bagi peserta untuk memakai kaos, celana/ rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta SKTT CPPPK Kemenag menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia di lokasi ujian.