Pendaftaran Petugas Haji Dibuka Hingga 17 Desember 2023, Simak Apa Saja Persyaratannya

- 11 Desember 2023, 11:13 WIB
Petugas Haji/Instagram/@kemenag_ri
Petugas Haji/Instagram/@kemenag_ri /
 
BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama telah membuka pendaftaran Petugas Haji 1445H/2024M untuk tingkat daerah. Jadwal pendaftaran pada 7 – 17 Desember 2023. Ada 2 formasi yang dibuka dalam pendaftaran Petugas Haji 2024 yaitu Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Kelompok Terbang atau PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

PPIH Kloter lowongan dibuka untuk Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji. Sedangkan PPIH Arab Saudi lowongan dibuka untuk Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Pelaksana Pelayanan Transportasi, Pelaksana Pelayanan Konsumsi, Pelaksana Bimbingan Ibadah, dan Pelaksana SISKOHAT.

Berikut persyaratan umum lowongan petugas PPIH Kloter:
 

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berbadan Sehat
  4. Laki-laki atau Perempuan
  5. Memiliki rekam jejak yang baik, berintegritas, dan Kredibilitas
  6. Berkomitmen dalam pelayanan jamaah
  7. Tidak dalam keadaan hamil
  8. Bisa mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS. Sertakan dengan surat pernyataan

Baca Juga: Spoiler One Piece 1102: Kisah Bonney Menjadi Bajak Laut yang Kuat di One Piece

Persyaratan Khusus untuk Ketua Kloter adalah:

  1. Pegawai ASN Kementerian Agama dibuktikan dengan lampiran SK PNS atau PPPK
  2. Minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar
  3. Paham tata cara manasik dan perjalanan haji
  4. Memiliki kemampuan memimpin, koordinasi, dan komunikasi
  5. Minimal pendidikan sarjana di bidang Agama Islam
  6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji
  7. Bisa berbahasa Arab dan Inggris dan/atau Inggris

Rekomendasi Ketua Kloter yaitu:

  1. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
  2. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau PTKIN
  3. Kepala Balai Diklat Keagamaan/Balai Litbang Keagamaan
  4. Kepala Kemenag Kabupaten/Kota

Baca Juga: One Piece: Penjelasan Mengenai Distorted Future Milik Bonney

Persyaratan khusus untuk petugas Pembimbing Ibadah Kloter:

  1. Memiliki sertifikat pembimbing manasik dari Ditjen PHU Kemenag RI atau BSNP atau surat pernyataan akan mengikuti sertifikasi jika dinyatakan lulus
  2. Berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar
  3. Paham tata cara manasik dan alur perjalanan haji
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
  5. Siap melaksanakan tugas bimbingan manasik untuk jamaah haji sebelum keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan
  6. Berpendidikan paling rendah sarjana
  7. Telah menunaikan ibadah haji
  8. Pegawai ASN Kementerian Agama, Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan pengelola Pondok Pesantren

Baca Juga: Cuma 12RB Bisa Beli Mobil di Promo Puncak Shopee 12.12 Birthday Sale! Ada TV Show dengan JKT48 Juga!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah