Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag Digelar 2 Hari lagi, Inilah Berkas yang Harus Dibawa Saat Tes

- 17 Desember 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK 2023
Ilustrasi seleksi PPPK 2023 /Kemenkumham

BERITASOLORAYA.com – Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama atau CPNS Kemenag tahun 2023 saat ini memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

 

Bagi peserta yang lolos tahap sebelumnya wajib bersiap untuk mengikuti tes SKB.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, mengatakan SKB CPNS Kemenag 2023 diadakan 2 hari lagi atau pada Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

Bagi peserta yang lolos SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar wajib mengikuti SKB dengan membawa kelengkapan dokumen.

Menurutnya, peserta yang berhak mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023 ada 156 orang.

“Saat tes, peserta wajib membawa sejumlah dokumen untuk persyaratan kelengkapan berkas,” kata Nurudin dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman kemenag.go.id, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: 3.246 ASN yang Dipindahkan ke IKN akan Dapat Tunjangan Khusus, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Ia menambahkan tes SKB CPNS berbentuk Psikotes, Praktik Kerja dan Wawancara yang menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama.

Peserta yang mengikuti tes wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH serta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya.

Berikut ketentuan wajib bagi peserta yang mengikuti SKB CPNS Kemenag 2023:

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

1. Peserta wajib hadir 120 menit sebelum tes dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.

2. Peserta wajib membawa KTP asli atau Kartu Keluarga asli. Bisa juga Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku, atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: GRATIS TOP UP! Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Cair Rp100 Ribu, Buruan Masih Banyak Kuota

4. Wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Atasan kemeja berwarna putih polos tanpa corak dengan celana atau rok panjang berbahan kain berwarna gelap. Bagi peserta yang berhijab juga memakai jilbab warna gelap.

5. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia seleksi.

6. Wajib menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan panitia.

Baca Juga: Cha Woo Min Perankan 3 Tokoh Antagonis di Drama SMA, Siapa Saja?

7. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai dengan ketentuan, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung lainnya.

8. Peserta dilarang membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, ikat pinggang, kalkulator, dan peralatan elektonik dalam bentuk apapun kecuali seizin panitia seleksi.

9. Dilarang membawa senjata api atau senjata tajam.

Baca Juga: Cha Woo Min Night Has Come akan Membintangi Drama Baru Berjudul Study Group, Jadi Villain Lagi?

10. Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat seleksi berlangsung.

11. Sesama peserta dilarang memberi atau menerima barang saat seleksi berlangsung tanpa seizin panitia.

12. Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang tes.

Baca Juga: Pemkab Kulon Progo Umumkan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK. Berikut Dokumen yang Harus Diunggah Pelamar

13. Peserta wajib mengikuti semua arahan panitia seleksi.

14. Peserta dapat keluar dari ruangan tes apabila sudah menyelesaikan seluruh soal atau waktu tes telah habis.

Peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur apabila:

Baca Juga: Spoiler dan Cara Nonton Deaths Game Episode 1: Awal dari 12 Siklus Hidup Mati Terungkap

1. Datang terlambat

2. Tidak membawa persyaratan dokumen atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan

Informasi selengkapnya bisa diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama serta laman kemenag.go.id.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah