Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN

- 17 Desember 2023, 19:45 WIB
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN /Dokumen cpns.id/

Namun apabila peserta lulus seleksi yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Peserta yang lulus seleksi harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada sarat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan.

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

Bahkan Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak untuk memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK. Oleh sebab itu, agar tidak terkena sanksi dan hukuman, maka sebaiknya peserta lulus seleksi memberikan keterangan dan data diri yang benar, serta tidak mengundurkan diri dalam penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah