Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN

- 17 Desember 2023, 19:45 WIB
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN
Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Mengundurkan Diri? Begini Penjelasan Resmi dari BKN /Dokumen cpns.id/

 

BERITASOLORAYA.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberitahukan pengumuman terkait hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023. Pengumuman ini diberitahukan BKN melalui halaman resminya.

Ini artinya, tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023 telah mencapai hasil akhir. Seluruh peserta akan menerima hasil akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023. Ada peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan adapula peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas seleksi.

Selain peserta yang dinyatakan lulus dan memenuhi nilai ambang batas, ternyata adapula peserta yang kemungkinan dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023.

Baca Juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Teknis. Berikut Syarat-Syarat Pengajuan Nomor Induk PPPK

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 17 Desember 2023, peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023 ini diharuskan untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan berkas-berkas.

Jika peserta tidak segera mengisi DRH dan kelengkapan berkas-berkas, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Parahnya lagi, peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023 yang tidak mengisi DRH dan kelengkapan berkas akan dianggap mengundurkan diri.

Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi tetapi memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000, sesuai format yang berlaku.

Peserta lulus seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2023 yang ingin mengundurkan diri harus mengungah surat pernyataan tersebut. Tujuannya adalah agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dengan peserta urutan berikutnya.

Namun apabila peserta lulus seleksi yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.

Peserta yang lulus seleksi harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada sarat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, maka Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan.

Baca Juga: BANJIR CUAN! Yuk Klaim Saldo Gratis Link DANA Kaget Hari Ini 17 Desember 2023, Dapatkan Uang Tunai Rp200 Ribu

Bahkan Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak untuk memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK. Oleh sebab itu, agar tidak terkena sanksi dan hukuman, maka sebaiknya peserta lulus seleksi memberikan keterangan dan data diri yang benar, serta tidak mengundurkan diri dalam penerimaan PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2023.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah