BERITASOLORAYA.com - Pemerintah Kabupaten Sleman telah merilis pengumuman seleksi PPPK formasi tahun 2023 pada Jumat, 15 Desember 2023 lalu. Informasi tersebut tercantum dalam dokumen pengumuman Nomor: 810/0490.
Peserta seleksi kompetensi PPPK 2023 yang dinyatakan lulus, wajib mengumpulkan seabrek dokumen penting. Pemberkasan dilakukan secara elektronik mulai tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Jika seluruh dokumen telah diupload dan proses verifikasi berjalan lancar, peserta seleksi kompetensi PPPK yang telah lulus akan diusulkan untuk penetapan Nomor Induk PPPK. Jika tidak memenuhi kriteria, maka peserta tidak akan mendapatkan nomor Induk tersebut.
Kriteria Pemberkasan Gagal
Peserta yang telah lolos tahap seleksi tidak akan mendapatkan Nomor Induk PPPK jika hingga tanggal 14 Januari 2024 tidak bisa memenuhi hal-hal di bawah ini:
1. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat dan kebutuhan tugas/pekerjaan.
2. Daftar riwayat hidup sesuai dengan data yang ada di ijazah, surat pernyataan, dan data lain yang menjadi syarat.
3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang absah sesuai dengan ketentuan.
4. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani absah sesuai ketentuan