Sementara itu, untuk nilai bobot tes SKB paling rendah adalah 50 persen dari keseluruhan nilai SKB. Sedangkan untuk nilai bobot paling tinggi adalah 30 persen dari jenis tes wawancara untuk tes SKB.
Selain itu, bobot nilai SKB sebesar 20 persen dikalkulasikan untuk jenis tes berupa tambahan nilai dari sertifikat kompetensi. Sebagai informasi, SKB CAT ini merupakan nilai utama dengan bobot nilai terendah 60 persen dan nilai tertinggi adalah 40 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023 Rejang Lebong: Masih Ada Formasi Kosong
Baik SKD maupun SKB ini nantinya diintegrasikan dengan presentase sebagai berikut:
- SKD dengan bobot nilai sebesar 40 persen.
- SKB dengan bobot nilai sebesar 60 persen.
Agar tidak ketinggalan, berikut kami catat jadwal seleksi CPNS 2023 secara keseluruhan untuk Anda.
Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Diundur, Catat Jadwal Terbarunya
Jadwal Rangkaian Seleksi CPNS 2023