CPNS BERSIAP! Besok Kemenag Gelar Seleksi Kompetensi Bidang. Cek Tata Tertib dan Sanksinya di Sini...

- 18 Desember 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi peserta PPPK Kemenag 2023
Ilustrasi peserta PPPK Kemenag 2023 /Dok. CAT BKN

BERITASOLORAYA.com – Para peserta seleksi CPNS tahun 2023 di lingkungan Kementarian Agama (Kemenag) RI wajib memperhatikan informasi berikut ini tentang tata tertib dan sanksi SKB.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS Kemenag tahun 2023 akan dilaksanakan besok, Selasa, 19 Desember 2023.

Peserta CPNS Kemenag tahun 2023 yang akan mengikuti SKB besok, wajib memperhatikan jadwal dan lokasi pelaksanaan tes tersebut.

Baca Juga: SIMAK! Tenaga Honorer Harus Dapatkan Payung Hukum Berupa UU ASN. Mardani: Kami Agak Ngotot...

Hal itu disampaikan oleh Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, pada Kamis, 14 Desember 2023 di Jakarta.

"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.Total ada 156 peserta yang lolos masuk SKB CPNS 2023," ujarnya.

Nurudin juga meminta peserta untuk taat pada tata tertib yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan SKB CPNS. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Kemenag, berikut tata tertib tersebut:

1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan

b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

Baca Juga: Info Lengkap Pengumuman Kelulusan PPPK Kemenkumham TA 2023, Termasuk Link hingga Nomor Layanan Pengaduan

4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;

5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;

6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;

7. Peserta dilarang:

a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);

b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan

f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan

9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.

Adapun sanksi yang berlaku bagi peserta adalah tidak boleh mengikuti seleksi dan dianggap gugur, jika melakukan kesalahan berikut:

Baca Juga: Kelulusan PPPK 2023: 8 Dokumen Ini Harus Diupload sampai 14 Januari 2024

1. Terlambat hadir;

2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;

3. Melanggar ketentuan pelaksanaan.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah