Mau Tahu Cara Menghitung Nilai Akhir PPPK 2023 Kemenag? Simak Rumus Perhitungannya

- 19 Desember 2023, 14:13 WIB
Perhitungan nilai PPPK
Perhitungan nilai PPPK /Tangkapan layar laman Instagram @casnkemenag
 
BERITASOLORAYA.com – Saat ini, pengolahan nilai tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di sejumlah instansi pemerintah masih terus berlangsung.
 
Namun, ada juga instansi yang sudah mengumumkan nilai akhir PPPK dan selanjutnya peserta diminta melengkapi data untuk pengusulan Nomor Induk PPPK.
 
Di Kementerian Agama atau Kemenag, pada 19 Desember 2023 masih berlangsung tes Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB.
 
 
Sehingga seleksi PPPK di Kemenag belum mendapatkan nilai akhir karena masih menunggu nilai SKB.
 
Sambil menunggu nilai SKB, peserta tes bisa menyimak tentang cara perhitungan nilai akhir PPPK 2023 di Kemenag.
 
Sesuai informasi yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @casnkemenag, Selasa 19 Desember 2023, berikut cara perhitungan nilai akhir PPPK Kemenag 2023.
 
Nilai maksimal materi Moderasi Beragama adalah 180, sedangkan nilai maksimal Kompetensi Teknis adalah 450. Porsinya yaitu 50:50.
 
 
Untuk perhitungan nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau SKTT adalah ((nilai sktt/180) × 450) x 50 persen.
 
Sementara, nilai akhir teknis perhitungannya adalah (nilai seleksi kompetensi teknis x 50 persen) ditambah nilai SKTT.
 
Total nilai akhir PPPK Kemenag 2023 adalah nilai akhir teknis ditambah nilai manajerial, ditambah nilai sosiokultural serta ditambah nilai wawancara.
 
Itulah perhitungan nilai akhir PPPK Kemenag 2023. Peserta tes bisa menghitung perkiraan total nilai dari hasil tes PPPK.
 
 
Dalam info sebelumnya, tahun ini Kemenag membuka pendaftaran PPPK 2023 sebanyak 4.057 formasi yang tersebar di 141 satuan kerja.
 
Dari formasi tersebut terbagi menjadi PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Kesehatan.
 
Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 terbagi dalam 3 tahap yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD, dan SKB.
 
Pelamar yang lolos seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD menggunakan CAT.
 
 
Tes SKD dengan bobot 40 persen terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum dan Tes Karakteristik Pribadi.
 
Peserta yang lolos SKD Kemenag 2023 wajib mengikuti tes SKB.
 
Dari hasil SKD, ada 156 peserta yang bisa mengikuti SKB yang diadakan 19 Desember 2023.
 
SKB terdiri atas psikotes, praktik kerja, dan wawancara menggunakan sistem Aplikasi Kementerian Agama.
 
 
Saat tes SKB, peserta wajib mengisi dan membawa Daftar Riwayat Hidup atau DRH yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
 
Selain itu, peserta juga diminta membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x