1. PDH kemeja putih dan celana/rok hitam yang digunakan PPPK, digunakan pada hari Senin sampai dengan Rabu.
2. PDH batik/tenun/lurik, digunakan oleh PPPK pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Tak hanya seragam di atas, PPPK juga diperbolehkan menggunakan batik KORPRI dengan ketentuan waktu sebagai berikut:
1. Saat Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
2. Saat Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
3. Saat Upacara hari besar nasional; dan
4. Saat Rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Untuk pakaian seragam batik KORPRI, daat digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Sedangkan khusus bagi pegawai perempuan berjilbab, maka dapat menggunakan jilbab berwarna biru tua.
Selain seragam, terdapat atribut yang digunakan PPPK 2023. Atribut-atribut PPPK 2023 tersebut antara lain:
1. Papan nama
2. Tanda pengenal
Tribut dan seragam PPPK 2023 tersebut berbeda dengan atribut PNS. Untuk PNS, atribut-atribut yang dipakai mencakup:
Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Ditunda, Ini yang Jadi Penyebabnya
1. Tanda jabatan bagi pejabat struktural
2. Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
3. Papan nama
4. Nama satuan kerja atau perangkat daerah
5. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota
6. Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan
7. Tanda pengenal
Itulah penjelasan dan perbedaan pakaian serta atribut yang dipakai oleh PPPK 2023 dan PNS. Semoga bermanfaat.***