WADUH! UU ASN 2023 Ternyata Memiliki Kendala dalam Penerapannya, Plt. Kepala BKN Mengatakan...

- 19 Desember 2023, 15:36 WIB
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto /Dok. menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – UU ASN 2023 yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu yang lalu, ternyata belum bisa diterapkan sepenuhnya. Kendala tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKN.

Sebelumnya, UU ASN 2023 dimaksudkan dapat membantu mengatur manajemen Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, termasuk tenaga honorer.

Sehingga dengan adanya UU ASN 2023, akan tercapai pola kerja dan pengaturan manajemen yang lebih baik lagi bagi para pegawai pemerintah tersebut.

Lalu apa kendala penerapan UU ASN 2023 yang diungkapkan Plt. Kepala BKN tersebut? Bagaimana pula pendapat Menteri PANRB? Cek di sini.

Baca Juga: KUOTA TERBATAS! Langsung Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru, Cair Ratusan Ribu, Gunakan Link Ini

Kendala Penerapan UU ASN 2023

UU ASN yang telah disahkan DPR RI
UU ASN yang telah disahkan DPR RI

Dalam sebuah acara rapat koordinasi bersama Paguyuban Kementerian PANRB, Humas BKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB memberikan apresiasi bagi BKN.

Dalam acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Banyuwangi tersebut, Menpan RB mengapresiasi keberhasilan BKN dalam memangkas proses bisnis layanan ASN.

“Kami mengapresiasi BKN yang telah memangkas proses bisnis yang ada dalam layanannya,”kata Menpan pada Senin, 18 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x