Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

- 20 Desember 2023, 19:07 WIB
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK /sulbar.kemenag.go.id

Yang dimaksud usul penetapan NI PPPK adalah pengusulan penetapan nomor induk peserta PPPK yang berasal dari instansi yang berkaitan, lalu ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN atau Badan Kepegawaian Negara atau oleh Kantor Regional yang sesuai dengaan wilayah kerja instansi.

Untuk alur atau tahapan penetapan NI PPPK, dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: DAFTAR 29 Pemain Timnas Indonesia yang Diboyong Shin Tae-yong TC di Turki, Persiapan Piala Asia

Pertama, penetapan NI PPPK diawali dengan proses pemberkasan dokumen oleh para peserta yang telah lolos. Pemberkasan ini termasuk pengisian DRH dan kelengkapan dokumen lainnya, melalui website sscasn.bkn.go.id.

Kedua, pemeberkasan lalu dilaksanakan oleh instansi terkait, tempat PPPK melamar formasi, untuk dicek keabsahannya.

Ketiga, jika persyaratan keseluruhan telah memenuhi, maka usul penetapan NI PPPK lalu ditandatangani oleh PK atau mereka yang mewakili.

Baca Juga: Petakan Potensi ASN, Kemenag Adakan Uji Kompetensi untuk 22.595 ASN Jabatan Pelaksana

Keempat, usulan dokumen tersebut lalu dibawa dan diserahkan ke BKN.

Kelima, setelah dokumen diterima BKN atau kantor regional terkait, tim verifikasi lalu usul memeriksa usulan penetapan NI PPPK.

Keenam, proses input data peserta ke SAPK atau Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Setelah itu, nota persetujuan teknis penetapan NI PPPK disahkan dan ditandatangani secara digital oleh pihak yang bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah