Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

- 20 Desember 2023, 19:07 WIB
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK
Peserta yang dinyatakan lolos PPPK 2023 harus mengisi DRH NI PPPK /sulbar.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com - Inilah serba-serbi mengenai usul penetapan NI PPPK. Usul penetapan NI PPPK merupakan langkah akhir dalam rangkaian seleksi atau rekrutmen PPPK setelah melewati tahap pengisian DRH NI PPPK.

NI PPPK adalah Nomor Induk PPPK, yang mana nomor tersebut berguna sebagai identitas pegawai untuk berbagai urusan, termasuk pembinaan karir, pelayanan gaji, pengelolaan administrasi, dan sejumlah layanan lainnya.

Jumlah NI PPPK terdiri dari 18 angka yang terdiri dari informasi tahun, bulan, dan tanggal lahir.

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB

Selain itu, adapula tahun pengangkatan pertama sebagai calon PPPK berikut jumlah perjanjian kerja calon PPPK. NI PPPK juga memuat jenis kelamin dan nomor urut calon PPPK.

Mereka yang dinyatakan lolos sebagai PPPK akan mengisi DRH atau Daftar Riwayat Hidup dan mengunggah berkas dokumen yang diminta secara daring melalui website sscasn.

Berkas-berkas dokumen itu nantinya diperiksa oleh pihak yang bertanggung jawab, untuk diteliti kebenarannya.

Baca Juga: Panitia SNPMB Umumkan Syarat Batas Umur Maksimal Peserta Didik dan Lulusan Paket C pada SNBT 2024, Cek!

Apabila telah memenuhi standar dan sesuai, maka instansi lalu mencetak usul penetapan NI PPPK.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x