Sebanyak 16 Susbtansi Ini Masuk ke dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja?

- 20 Desember 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN /bengkulu.kemenag.go.id

 Baca Juga: Petakan Potensi ASN, Kemenag Adakan Uji Kompetensi untuk 22.595 ASN Jabatan Pelaksana

Selanjutnya terdapat substansi terkait penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.***

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah