Sebanyak 16 Susbtansi Ini Masuk ke dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja?

- 20 Desember 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan mengamanatkan percepatan pembentukan untuk peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan diskusi insentif untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN menjadi aturan turunan dari UU ASN.

Diskusi insentif tersebut turut dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan segenap tenaga non-ASN.

Baca Juga: Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

Dalam diskusi insentif tersebut DPR, DPD, dan seluruh tenaga non-ASN telah memberikan saran dan usulan.

Saran dan usulan mereka pun telah diterima. Saran dan usulan ini diperlukan dalam memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN karena dibutuhkan persetujuan dan masukan dari semua pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 20 Desember 2023, saat ini pemerintah ingin memperkaya perspektif dari sudut pandang akademisi, praktisi, hingga profesional yang tergabung dalam Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB

Menurut Anas, ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x