INGAT! Peserta Lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel WAJIB Antar Langsung Dokumen Ini, Maksimal 14 Januari 2024

- 22 Desember 2023, 12:52 WIB
Halaman depan pengumuman hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 beserta persyaratan pemberkasannya.
Halaman depan pengumuman hasil akhir Seleksi PPPK Pemprov Sumsel TA 2023 beserta persyaratan pemberkasannya. /bkd.sumselprov.go.id

4. Fotokopi Legalisir Transkrip Nilai Terakhir (yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan).

5. Asli dan Fotokopi Hasil Cetak/ Print Out DRH (Daftar Riwayat Hidup), dengan ketentuan: Diunduh dari laman SSCASN BKN, pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/ balok dan tinta hitam, serta ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.

Baca Juga: HORE! PPPK Kabupaten Ciamis Dapatkan Perpanjangan Perjanjian Kerja 5 Tahun. Begini Penjelasan Pemkab...

6. Asli dan Fotokopi Surat Pernyataan Lima Poin, dengan ketentuan: Diketik dan ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. Format surat silahkan download di https://drive.google.com/file/d/156U9Txc-Tx5KWLcz20wHJKXgN80HGEBW/view

7. Asli dan Fotokopi Legalisir SKCK yang masih berlaku.

8. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.

Baca Juga: Hasil Akhir Seleksi PPPK Guru TA 2023 Diumumkan Besok? Simak Kembali Keterangan BKN Berikut

9. Asli dan Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi atau Menggunakan Narkotika, Psikotropika, serta zat-zat Adiktif lainnya, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh dokter PNS pada Rumah Sakit Pemerintah.

10. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Bekerja pada bidang kerja yang relevan minimal dua tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar, dengan ketentuan: Ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Demikian sederet dokumen yang WAJIB dikumpulkan dalam bentuk fisik dan diantar langsung oleh peserta lulus Seleksi PPPK Pemprov Sumsel.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah