Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpp.demakkab.go.id, Sabtu 23 Desember 2023, ketentuan yang wajib dicermati peserta adalah:
1. Peserta yang tidak melakukan registrasi ulang pada aplikasi SAKTi, tidak akan diproses pengusulan NI PPPK.
2. Seluruh proses seleksi PPPK Tenaga Guru 2023 di Kabupaten Demak tidak dipungut biaya. Peserta diimbau jangan percaya dengan seseorang yang menawarkan bisa meloloskan tahapan seleksi PPPK 2023 dengan membayar sejumlah uang.
Baca Juga: Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024
3. Peserta wajib mengikuti perkembangan tahapan PPPK di Kabupaten Demak melalui link: FB Page @bkppdemak, Twitter @bkppdemak, dan website https://bkpp.demakkab.go.id. ***