Berikut Pengumuman PPPK Guru 2023 Kabupaten Demak, Peserta yang Lolos Wajib Registrasi Ulang di Aplikasi SAKTi

- 23 Desember 2023, 17:36 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Demak
Ilustrasi seleksi PPPK guru tahun 2023 di Pemkab Demak /Dok. Pemkab Garut

• Pas foto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. Foto harus kualitas studio, tidak buram atau pecah, dan bukan swafoto.

• Ijazah dan transkrip nilai asli.

Baca Juga: Mekanisme Penyaluran Bansos PKH untuk Keluarga Penerima Manfaat

• DRH yang dicetak, kemudian ditandatangani peserta yang bersangkutan dan ditempel materai Rp10.000.

• Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani peserta yang bersangkutan dan ditempel materai Rp10.000.

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku. Di dalam keterangannya ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Pemkab Sleman 2023, serta Penjelasan Tahap Selanjutnya

• Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang bekerja di RSUD Sunan Kalijaga atau RSUD Sultan Fatah. Di dalam keterangannya ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

• Surat keterangan tidak menggunakan narkoba dari dokter yang bekerja di RSUD Sunan Kalijaga atau RSUD Sultan Fatah. Di dalam surat keterangan ditulis sebagai Usul Penetapan NI PPPK.

• Ketentuan ukuran dan jenis file yang diunggah sesuai ketentuan dalam SSCASN.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x