Lebih rincinya, tiga peserta yang dibatalkan status kelulusan administrasinya antara lain berasal dari jabatan Terampil - Fisioterapis (dua orang) dan satu orang jadi jabatan Ahli Pertama - Fisioterapis.
Secara spesifik juga dijelaskan dalam pengumuman ini ketiga peserta dibatalkan kelulusannya karena tidak memenuhi ketentuan formasi khusus karena pengalaman kerja peserta yang bersangkutan dari luar Kemendikbudristek.
Baca Juga: Benarkah Ada Tunjangan Pensiun Untuk PPPK? Yuk Simak Infonya
Bila ingin mengetahui lebih lanjut lagi, silahkan akses link berikut
https://casn.kemdikbud.go.id/preview?filename=Pembatalan%20Kelulusan%20Peserta%20PPPK%20Kemdikbudristek%20TA%202023.pdf
Demikian keputusan panitia seleksi terhadap ketiga peserta yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***