Hari Pertama Kerja ASN Pasca Libur Natal? Jangan Sampai Terlambat. Yuk Cek Info Detailnya

- 27 Desember 2023, 08:14 WIB
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional
Ilustrasi hari pertama masuk kerja ASN setelah cuti bersama dan hari libur nasional /ANTARA

Melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh tiga Menteri tersebut terkait Cuti Natal.

Hal ini dapat dimaknai sebagai komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sebagai bentuk toleransi antar umat beragama sekaligus memperkuat dan saling menghargai keberagaman di Indonesia.

Kini, libur natal telah berakhir sehingga tiba saatnya untuk memulai rutinitas kembali. Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memanfaatkan waktu libur tempo hari sebagai langkah agar lebih produktif untuk mengelola tugas yang lebih efektif dan efisien.

Namun, dibalik Cuti Natal Aparatur Sipil Negara (ASN). Hari pertama kerja setelah hari libur juga menjadi hal yang sangat diperhatikan akhir-akhir ini oleh pemerintah.

Baca Juga: BENARKAH KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta Dibuka Maret 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini

Bahkan, beberapa pemerintah daerah di beberapa Kabupaten/Kota di Indonesia sudah memberlakukan sanksi bagi ASN yang terlambat pada hari pertama kerja.

Pemberian sanksi tersebut pun beragam, ada yang berupa sanksi ringan, sedang maupun berat. Sanksi ringan meliputi tindakan ringan yang dapat diberikan oleh atasan pada individu ASN yang terlambat seperti pemberian teguran secara lisan maupun tertulis.

Sanksi sedang biasanya meliputi pemberian surat peringatan resmi sebagai langkah tindak lanjut yang cukup serius bagi individu ASN yang terlambat di hari pertama kerja.

Kemudian, sanksi berat biasanya meliputi pemotongan tunjangan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan.

Baca Juga: GRATIS TOP UP GAME! Yuk Serbu Saldo DANA Kaget Hari Ini 27 Desember 2023, Pasti Cair, Cek Link Terbaru

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah