Kemenag memberikan batas waktu untuk melakukan pengisian dan penyampaian DRH, yang telah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2023 tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.
Adapun kelengkapan dokumen yang harus disampaikan peserta adalah sebagai berikut:
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;
3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;
5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
Baca Juga: BENARKAH KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta Dibuka Maret 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini