SIMAK! Kemenag Nyatakan 185 Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Lakukan Hal Ini Sebelum 14 Januari 2024...

- 27 Desember 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 /DarkoStojanovic/pixabay

Kemenag memberikan batas waktu untuk melakukan pengisian dan penyampaian DRH, yang telah dimulai sejak tanggal 23 Desember 2023 tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 14 Januari 2024.

Baca Juga: Selamat! Hasil Akhir Seleksi Kompetensi PPPK TA 2023 Pemkab Tangerang, 100 Persen Peserta JF Guru LULUS

Adapun kelengkapan dokumen yang harus disampaikan peserta adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

2. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang;

3. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;

4. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000;

5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

Baca Juga: BENARKAH KUR BRI Pinjaman Rp100 Juta Dibuka Maret 2024? Simak Informasi Lengkapnya Disini

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah