SIMAK! Kemenag Nyatakan 185 Calon PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Lakukan Hal Ini Sebelum 14 Januari 2024...

- 27 Desember 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023
Ilustrasi PPPK tenaga kesehatan Kemenag 2023 /DarkoStojanovic/pixabay

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;

8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.

Kemenag menyatakan bahwa peserta akan dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang telah ditentukan.

Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri. Surat tersebut harus ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai 10.000 seperti ketentuan panitia.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah