7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
8. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Kemenag menyatakan bahwa peserta akan dianggap mengundurkan diri jika tidak melakukan penyampaian dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang ingin mengundurkan diri diwajibkan mengunggah surat pengunduran diri. Surat tersebut harus ditandatangani peserta dan dibubuhi meterai 10.000 seperti ketentuan panitia.***