KABAR GEMBIRA! PNS Bakalan Terima Gaji Segini Usai Dinaikkan 8 Persen, Cek Bocoran Besarannya di Sini

- 27 Desember 2023, 11:31 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji mulai 1 Januari 2024
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima kenaikan gaji mulai 1 Januari 2024 /kominfo.jatimprov.go.id

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan dipastikan akan mendapatkan kenaikan gaji mulai tanggal 1 Januari 2024 nanti.

Pemerintah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Mengutip dari laman resmi DPR RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS dan pensiunan tersebut saat penyampaian anggaran belanja tahun 2024 dan Nota Keuangan pada bulan Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: HORE! Anggaran KUR Tahun 2024 Diprediksi Akan Naik, Intip Bocoran Nominalnya, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Sehubungan dengan hal itu, kenaikan gaji tersebut sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2024.

Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh PNS setelah adanya kenaikan gaji:

Gaji Pokok PNS Golongan I

Baca Juga: RESMI, BKN Nyatakan Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Bukanlah Hasil Akhir. Lalu Apakah Selanjutnya?

Golongan Ia: Rp1.685.664 sampai dengan Rp2.552.664.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah