PPPK 2023 Bakal Dapat Gaji Segini, Menteri PANRB Juga Beri Kesempatan Naik Gaji, Lho!

- 28 Agustus 2023, 10:50 WIB
Cek besaran gaji PPPK 2023 dan ketentuan mendapatkan kenaikan gaji
Cek besaran gaji PPPK 2023 dan ketentuan mendapatkan kenaikan gaji /Prokopim Purbalingga/

BERITASOLORAYA.com – BKN mengabarkan rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka bulan depan. Pendaftaran dilakukan mulai 17 September hingga 6 Oktober 2023.

PPPK 2023 menjadi prioritas pengadaan ASN dengan jumlah formasi yang jauh lebih banyak dari CPNS. Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar formasi PPPK, tentu harus tahu berapa besaran gaji yang akan diterima jika lolos seleksi.

Besaran gaji yang diterima PPPK 2023 tentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Namun, PPPK juga berkesempatan mendapatkan kenaikan gaji jika memenuhi syarat tertentu.

Ada dua jenis kenaikan gaji untuk pegawai PPPK, yakni kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Aturan ini merupakan peraturan baru dari Menteri PANRB dimana sebelumnya tak ada pengaturan terkait kenaikan gaji bagi PPPK.

Baca Juga: HEBOH Urusan Marketing, Rupanya ini Beda Le Minerale dan AQUA yang Sama Sama Ada Kelemahan, ini yang Terbaik!

Sebelum mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi PPPK 2023 untuk mendapatkan kenaikan gaji, ketahui terlebih dahulu jumlah atau besaran gaji PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji yang bakal diterima PPPK 2023 berdasarkan masa kerja golongan (MKG) adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x