Peserta PPPK Guru 2023 Langkat Nilai SKT Tambahan Tidak Wajib. Plt Bupati: Saya akan Bantu...

- 28 Desember 2023, 08:18 WIB
Ilustrasi peserta PPPK guru 2023
Ilustrasi peserta PPPK guru 2023 /bappenas.go.id

Namun, Syah Afandin juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa memberikan solusi yang bisa merubah pengumuman yang telah dirilis pemerintah.

Baca Juga: Wah, Tahap Akhir Bansos BPNT 2023 CAIR BULAN INI, Nominal Mencapai Rp600 Ribu loh, KPM Silahkan Cek Berkala

“Yang bisa kita lakukan hanya buat statement apa tuntutan kita selanjutnya kita sama- sama ke Jakarta, saya akan membantu mengawal ini," ujar Plt. Bupati Langkat tersebut.

"Saya akan bantu ngomong ke Kemendikbudristek untuk permasalahan ini,”lanjutnya, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Ia juga mengucapkan terima kasih atas masukan yang didapatkannya dari para peserta tersebut, sehingga bisa menjadi pedoman untuk tindakannya di masa depan.

Wahyu Bima selaku Ketua Aliansi peserta PPPK Guru 2023 mengatakan, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) tidak termasuk kewajiban dalam peraturan seleksi PPPK.

Peserta yang berasal dari Kecamatan Tanjung Pura tersebut menambahkan penjelasannya tentang adanya 5 dari 34 kabupaten/kota di Sumut yang melakukan SKTT tersebut.

Baca Juga: Jenis Program Bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Perinciannya

Selain itu, Wahyu Bima juga mengatakan tentang adanya 10 kriteria dalam penilaian SKTT, seperti keaktifan, keteladanan, kolaborasi, dan lain-lain.

Diketahui, aksi damai tersebut diikuti oleh sejumlah peserta yang berasal dari Kecamatan Tanjung Pura, Babalan, Stabat, Secanggang dan Besitang.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah