BERITASOLORAYA.com- Tahun 2024 menjadi momen yang dinantikan oleh para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena gaji pokok mereka akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen.
Meski demikian, sayangnya, kenaikan ini tidak akan langsung direalisasikan pada bulan Januari.
Kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen memang telah diumumkan, namun pelaksanaannya tertunda karena belum ada peraturan yang mengatur besaran gaji yang naik tersebut.
Sehingga, pada bulan Januari 2024, gaji PPPK masih akan mengikuti nominal yang tertuang dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Berikut adalah besaran gaji PPPK untuk golongan I hingga XVII per bulan Januari 2024:
Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 hingga Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 hingga Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500 hingga Rp3.089.600
Baca Juga: BKN Bahas Aturan Turunan UU ASN, Haryomo: Ada Solusi Penyelesaian Tenaga Honorer
Golongan V: Rp2.325.600 hingga Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 hingga Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 hingga Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 hingga Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 hingga Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 hingga Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 hingga Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024? Simak Selengkapnya…
Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
Meskipun kenaikan gaji belum dapat dinikmati pada awal tahun, informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran kepada Anda mengenai besaran gaji PPPK yang berlaku pada tahun 2024.
Terus pantau perkembangan regulasi terkait untuk mendapatkan update terbaru mengenai realisasi kenaikan gaji PPPK. Artikel ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi Anda semua. ***