Golongan XIII: Rp3.501.100 hingga Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 hingga Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 hingga Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 hingga Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 hingga Rp6.782.500
Meskipun peningkatan gaji ini belum dapat dinikmati pada awal tahun, para PPPK dapat bersiap-siap untuk memperoleh manfaat dari kenaikan ini dalam beberapa bulan mendatang, setelah peraturan yang sesuai diimplementasikan.
Dengan harapan bahwa artikel ini dapat memberikan informasi bermanfaat bagi PPPK dan membantu mereka memahami lebih jelas mengenai kenaikan gaji yang akan mereka terima pada tahun 2024.***