DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya

- 29 Desember 2023, 16:00 WIB
DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Lumayan ya....
DILUAR GAJI POKOK, Inilah Uang Makan yang Diberikan Pemerintah untuk PNS, Simak Selengkapnya, Jumlahnya Lumayan ya.... /

BERITASOLORAYA.com- Kabar baik bagi para guru PNS dan PPPK di Indonesia! Sri Mulyani, Menteri Keuangan, telah mengesahkan penambahan uang makan mulai tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024, regulasi baru ini menetapkan besaran uang makan yang akan diterima oleh guru PNS dan PPPK.

Menurut PMK No 49, ASN, termasuk guru PNS dan PPPK, akan mendapatkan tunjangan uang makan dengan batas maksimal Rp 902 ribu per bulan pada tahun 2024.

Keputusan ini menjadi langkah pasti pemerintah dalam menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Berikut adalah rincian besaran uang makan (lauk pauk) yang diberikan kepada guru PNS dan PPPK sesuai PMK Nomor 49 Tahun 2023:

Baca Juga: JUMLAHNYA FANTASTIS, Inilah Gaji PPPK di Tahun 2024, Simak Selengkapnya...

Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari

Golongan III: Rp 37.000 per hari

Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x