Jika dihitung untuk 22 hari kerja dalam sebulan, besaran uang makan yang diterima oleh guru PNS dan PPPK adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: Rp 770.000 per bulan
Golongan III: Rp 814.000 per bulan
Golongan IV: Rp 902.000 per bulan
Keputusan Sri Mulyani untuk mengesahkan tunjangan uang makan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial tambahan bagi para guru PNS dan PPPK.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN di Indonesia.
Baca Juga: Berapa Nominal Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024? Simak Selengkapnya…
Demikianlah informasi terkini mengenai penambahan uang makan bagi guru PNS dan PPPK yang akan berlaku mulai tahun 2024.
Semoga kebijakan ini segera terwujud dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para abdi negara di sektor pendidikan. Terus pantau perkembangan selengkapnya untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah dan kesejahteraan guru di Indonesia.***