10. SKCK sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.
11. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani sesuai ketentuan dokumen yang diunggah secara elektronik sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.
12. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba sesuai ketentuan dokumen yang diunggah secara elektronik sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.
13. Kartu Pencari Kerja atau AK-1 sebanyak 2 rangkap yaitu 1 asli dan 1 fotokopi.
14. Fotokopi KTP rangkap 2.
15. Fotokopi Kartu Keluarga rangkap 2.
16. Fotokopi NPWP rangkap 2.
17. Fotokopi Akta Kelahiran rangkap 2.
18. Fotokopi Akta Nikah, Akta Kelahiran Anak, Akta Cerai, Surat Kematian Suami/Istri (apabila ada) rangkap 2.
Dokumen persyaratan dimasukkan dalam map batik sebanyak 2 buah dan 1 buah map plastik. Semua dokumen yang diunggah secara elektronik dan dokumen tambahan wajib di scan dan di copy ke CD.
Apabila peserta tidak mengumpulkan berkas hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap tidak memenuhi syarat.
Ketentuan lain terkait PPPK Tenaga Guru di Pemkab Seram Bagian Barat tahun 2023 bisa diakses melalui:
• https://sscasn.bkn.go.id
• https://gurupppk.kemdikbud.go.id
• https://sbbkab.go.id
• https://bkpsdm.sbbkab.go.id