Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik

- 30 Desember 2023, 15:40 WIB
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik
Pemkab Seram Bagian Barat Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tenaga Guru 2023, Peserta Wajib Kumpulkan Berkas Fisik dan Elektronik / sbbkab.go.id/

6. Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani peserta dengan tinta hitam dan bermeterai Rp10.000.

7. Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat hingga berakhirnya PPPK. Surat ditandatangani dengan tinta hitam dan ditempel meterai Rp10.000.

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Piru.

10. Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkoba yang ditandatangani dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Piru.

Untuk mengantisipasi kesalahan saat mengunggah dokumen, peserta wajib berkonsultasi dengan membawa berkas untuk diperiksa dan diteliti pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.q Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai.

Selain mengunggah dokumen secara elektronik, peserta yang lolos seleksi PPPK juga wajib hadir langsung dan membawa berkas secara fisik pada 29 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung bersama Keluarga: Destinasi Edukatif dan Harga Terjangkau

Tempat pengumpulan berkas secara fisik pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia c.q Bidang Pembinaan dan Pengadaan Pegawai Kabupaten Seram Bagian Barat.

Saat pengumpulan berkas secara fisik, peserta wajib mengenakan kemeja putih polos, celana panjang bahan kain atau rok hitam, dan bersepatu.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x