KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya…

- 31 Desember 2023, 05:00 WIB
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini...
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini... /Freepik/

ASN Nonmanajerial

PNS dan PPPK dengan jabatan fungsional akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menentukan batas usia pensiun.

Sementara itu, PNS dan PPPK dengan jabatan pelaksana akan memasuki masa pensiun pada usia 58 tahun, sesuai dengan ketentuan UU ASN 2023.

 

Perubahan ini membuka peluang bagi PNS untuk mempertimbangkan opsi pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan bijak perlu diambil dengan mempertimbangkan masa depan karir dan kontribusi positif yang masih dapat diberikan dalam konteks perubahan regulasi ini.

 

Kabar baik bagi PNS yang memasuki rentang usia tertentu, di mana UU ASN 2023 memberikan kesempatan untuk mengajukan pensiun.

Dengan memahami perubahan batas usia pensiun dan kategori jabatan yang berlaku, setiap PNS dapat membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pribadi mereka.

Simak dengan seksama setiap detailnya untuk memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin.***

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah