KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya…

- 31 Desember 2023, 05:00 WIB
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini...
KABAR BAIK, PNS dan PPPK dengan Usia Ini Bisa Ajukan Pensiun, Simak Selengkapnya, Ternyata Pada Usia Ini... /Freepik/

Pejabat Tinggi Utama

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Batas usia pensiun adalah 60 tahun.

 

Pejabat Administratif:

Pejabat Administrator

Pejabat Pengawas

Batas usia pensiun adalah 58 tahun.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah