Tidak Sembarang Pensiun, Ternyata Ada Aturan yang Diberlakukan bagi PNS Jika Ingin Ajukan Pensiunan

- 2 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi pengajuan pensiun bagi PNS /

BERITASOLORAYA.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan pensiun apabila sudah mencapai batas usia yang ditentukan oleh instansi terkait.

Batasan usia seorang PNS agar bisa menjadi seorang pensiunan adalah 53 tahun, sedangkan masa abdi adalah 65 tahun.

Namun sayangnya, untuk mendapatkan pensiun dan menjadi seorang pensiunan, PNS harus mengajukan persyaratan terlebih dahulu. Dengan kata lain, seorang PNS tidak bisa menjadi pensiunan apabila tidak mengajukan usulan pensiun kepada instansi terkait.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri telah menetapkan sejumlah aturan dan persyaratan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun.

Dengan adanya peraturan dan persyaratan ini, maka seorang PNS harus memenuhinya jika ingin mendapatkan pensiunan dari pemerintah.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata persyaratan ini diberlakukan oleh BKN agar memudahkan dalam pendataan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi dan dipenuhi oleh PNS yang ingin mengajukan pensiunan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

1. Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada Kepala BKN.

2. Surat permohonan pensiun dari PNS yang bersangkutan.

3. Data perorangan calon penerima pensiun atau DPCP yang ditanda tangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda, duda, maupun anaknya.

4. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang sudah dilegalisir.

5. Fotokopi sah surat keputusan pangkat terakhir yang sudah dilegalisir.

6. Fotokopi sah surat nikah.

7. Fotokopi sah surat keputusan akte kelahiran maupun kenal lahir anak.

8. Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

9. Surat keterangan janda maupun duda dari kepala kelurahan, desa, maupun camat.

10. Salinan atau fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan, desa, maupun camat.

11. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak lima lembar.

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

Jadi harap diperhatikan bagi seorang PNS yang ingin mengajukan pensiun adalah agar menyiapkan surat permohonan pensiun terlebih dahulu. PNS yang bersangkutan juga harus mengajukan usulan kepada PPK agar mendapatkan Surat Pengantar.

Jangan lupa untuk menyertakan fotokopi berkas-berkas yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Sebab jika berkas tidak lengkap, maka usulan pengajuan pensiun tidak dapat dilaksanakan.

Bahkan ada kemungkinan berkas dikembalikan untuk segera dilengkapi oleh PNS yang ingin mengajukan pensiunan. Karenanya, agar tidak terjadi pengembalian berkas, diharapkan melengkapi berkas-berkas yang telah disebutkan dalam peraturan resmi BKN.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah