CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

- 2 Januari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS.
Ilustrasi peninjauan masa kerja CPNS dan PNS. /Dinkominfo Banjarnegara

BERITASOLORAYA.com – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mengajukan peninjauan masa kerja.

Peninjauan masa kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS mulai dari sebelum diangkat menjadi CPNS.

Ada kalanya saat pengangkatan pertama CPNS menjadi PNS, seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

Jika terjadi demikian, maka tak ada salahnya mengajukan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS dalam salah satu administrasi kepegawaian.

CPNS maupun PNS mulanya harus mengajukan usulan terkait peninjauan masa kerja. Apabila disetujui, maka pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS maupun CPNS.

Jika masa kerja berubah, maka akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang pada tabel gajinya.

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata pengajuan usulan peninjauan masa kerja CPNS maupun PNS harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Bolehkah PNS Cantumkan Gelar Akademik? Simak di Sini untuk Tahu Selengkapnya

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x