Berapa Nominal Gaji ke-13 yang Didapat oleh Pensiunan PNS dari Asuransi Kematian?

- 26 Juni 2023, 20:36 WIB
Ilustrasi. Asuransi kematian PNS dalam PMK No. 23 Tahun 2023 adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan.
Ilustrasi. Asuransi kematian PNS dalam PMK No. 23 Tahun 2023 adalah bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penerima pensiunan. /Pexels.com/@tima-miroshnichenko

BERITASOLORAYA.com - PT Taspen (Persero) telah melakukan penyaluran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan PNS mulai tanggal 5 Juni 2023 yang lalu. Tidak hanya pensiunan PNS yang menerima gaji ke-13 namun juga peserta PNS yang meninggal akan mendapat santunan.

Ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada pegawai pemerintah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut menjelaskan bahwa pensiunan PNS berhak menerima uang tambahan pada tanggal 5 Juni 2023.

Uang tambahan ini merupakan gaji ke-13 yang diberikan kepada peserta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Penyaluran gaji ke-13 kepada peserta pensiunan PNS dilakukan oleh PT Taspen, perusahaan yang memiliki kewenangan dalam mengelola dan memberikan manfaat kepada peserta pensiunan.

Baca Juga: WADUH, Gaji ke 13 yang Diterima Pensiunan Harus Dikembalikan? Taspen Ingatkan 2 Kondisi Penyebabnya...

PT Taspen bertanggung jawab untuk menjamin penyaluran yang tepat waktu dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang penting bagi peserta pensiunan PNS, karena memberikan dukungan finansial tambahan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x