Keluarga yang Ditinggalkan Berhak Ajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS, CATAT Syaratnya!

- 2 Januari 2024, 11:28 WIB
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia.
Ilustrasi keluarga yang ditinggalkan oleh PNS Aktif karena meninggal dunia. /bpkad.waykanankab.go.id

BERITASOLORAYA.com- Kabar satu ini akan membuat tenang keluarga yang ditinggalkan oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang meninggal dunia.

Hal ini dikarenakan info yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari media sosial resmi Taspen pada 1 Desember 2023, meski anggota keluarga yang berprofesi sebagai PNS telah meninggal dunia, pihak keluarga yang ditinggalkan dapat mengajukan dua hal ke PT Taspen.

Dua hal yang dimaksud ialah Tabungan Hari Tua atau THT hingga Asuransi Kematian PNS yang dapat digunakan untuk menunjang keberlangsungan keluarganya.

Baca Juga: PENTING, PNS yang Capai BUP Harus Siapkan Dokumen Berikut untuk Terima THT dari TASPEN

Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mengajukan Tabungan Hari Tua hingga Asuransi Kematian PNS ke PT Taspen.

Silahkan simak apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan THT hingga Asuransi Kematian ke PT Taspen bagi peserta PNS Aktif yang meninggal dunia.

- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran atau FPP.

Baca Juga: PNS Full Senyum! Kenaikan Pangkat PNS Tahun 2024 Kini Menjadi 6 Kali

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji atau KPPG yang dibuat oleh bendaharawan gaji.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x