PNS Harap Lengkapi Persyaratan Berikut, Jika Ingin Ajukan Pensiun

- 2 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS
Ilustrasi persyaratan pengajuan pensiun bagi PNS /

BERITASOLORAYA.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mengajukan pensiunan jika sudah mencapai batas usia pensiun.

Batas usia pensiun merupakan batas usia PNS yang harus diberhentikan dengan hormat dari jabatannya di instansi tempat bekerja.

Batas usia pensiun pada umumnya adalah 53 tahun, dengan masa abdi selama 65 tahun. Tapi, penentuan batas usia pensiun bagi PNS ini bervariasi tergantung pada jabatan fungsional yang dipegang.

Baca Juga: CPNS dan PNS Bisa Ajukan Peninjauan Masa Kerja dengan Penuhi Persyaratan Berikut

Akan tetapi berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tentang Batas Usia bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional adalah minimal 58 tahun dan maksimal adalah 65 tahun.

Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 1 Januari 2024, ternyata seorang PNS yang sudah memasuki usia pensiun, dapat mengajukan pensiunan kepada Badan Kepegawaian di instansi terkait.

Hanya saja untuk mengusulkan pengajuan pensiun ini, seorang PNS harus sanggup memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk persyaratan yang diberlakukan BKN untuk pengajuan pensiunan PNS adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Selain Jaminan Hari Tua, Pemerintah Berikan 5 Jaminan Ini Kepada PPPK, Apa Saja?

1. Surat Pengantar dari PPK instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala BKN.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x