BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu kewajiban yang diatur dalam Pasal 24 Ayat 1 menjadi fokus utama, sambil menyoroti hukuman bagi pelanggaran aturan tersebut.
1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara
PNS dan PPPK diwajibkan untuk memegang teguh dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan merupakan landasan bagi pelaksanaan tugas PNS dan PPPK.
3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
Para ASN, termasuk PNS dan PPPK, diharapkan melaksanakan nilai dasar dan mematuhi kode etik serta kode perilaku ASN dalam setiap aspek pekerjaannya.