BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mematuhi sejumlah ketentuan, salah satunya terkait penempatan kerja di luar negeri.
Pasal 24 Ayat 1 menjadi pedoman utama yang mengatur kewajiban PNS dan PPPK, dengan penekanan pada lima poin esensial.
1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara
PNS dan PPPK diamanahkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi pondasi bagi keberhasilan pelaksanaan tugas PNS dan PPPK.
3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN
ASN, termasuk PNS dan PPPK, diwajibkan menjalankan nilai dasar dan mengikuti kode etik serta kode perilaku ASN dalam setiap aspek pekerjaannya.