HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya...

- 2 Januari 2024, 20:04 WIB
HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya Untuk Kewajiban  PNS Lainya...
HARUS MAU DITEMPATKAN DI LUAR NEGERI, Inilah Salah Satu Kewajiban PNS dan PPPK, Simak Selengkapnya Untuk Kewajiban PNS Lainya... /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com- Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mematuhi sejumlah ketentuan, salah satunya terkait penempatan kerja di luar negeri.

Pasal 24 Ayat 1 menjadi pedoman utama yang mengatur kewajiban PNS dan PPPK, dengan penekanan pada lima poin esensial.

1. Setia dan Taat pada Nilai-Nilai Negara

PNS dan PPPK diamanahkan untuk setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Baca Juga: ADA KONSEKUENSINYA, Inilah yang Diterima oleh PNS dan PPPK Jika Menjadi Pejabat Negara, Simak Selengkapnya...

Ketaatan pada berbagai peraturan perundang-undangan menjadi pondasi bagi keberhasilan pelaksanaan tugas PNS dan PPPK.

3. Pelaksanaan Nilai Dasar dan Kode Etik ASN

ASN, termasuk PNS dan PPPK, diwajibkan menjalankan nilai dasar dan mengikuti kode etik serta kode perilaku ASN dalam setiap aspek pekerjaannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Davan Fernanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x